Skip to content
You are here: Halaman Utama
Rektor UNES Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH., hadir pada acara ”Syukuran Gelar Pahlawan Nasional
Kamis, 15 Desember 2011

Di awal 1970-an, Andi Mustari Pide, yang masih mahasiswa ketika itu, menemui Buya Hamka di rumahnya, samping Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. Ketika akan berpamitan, Buya berpesan kepada Rektor Universitas Ekasakti itu, yakni, sebagai mahasiswa teruslah menuntut ilmu sejauh kamu bisa, tapi jangan lupa bahwa kamu beragama.

”Pesan itu agak luas ditafsirkan pada saat itu, namun kini terasa benar maknanya yang dalam. Mengenai teruslah mencari ilmu dan jangan lupa bahwa kamu beragama, adalah pesan moral Buya mengenai ilmu amaliah, amal ilmiah,” tutur Andi Mustari Pide, dalam orasi ”Syukuran Gelar Pahlawan Nasional Hamka dan Syafruddin Prawiranegara” di Auditorium Gubernuran, Kamis (15/12).

Read more...
 
Kuliah Umum bersama Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH.
Sabtu, 10 Desember 2011

 

KuliahUmum bersama Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH. dengan tema "Hak Asasi Manusia dan 63 Tahun Universal Declaration of Human Right" pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2011 di Aula Universitas Ekasakti Padang.


Read more...
 
Ujian Tesis Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2)
Senin, 05 Desember 2011

Tim Penguji Tesis Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UNES Padang pada tanggal 5 Desember 2011, foto dari kiri ke kanan : Dr.Hj.Darmini Roza,SH.,MH, Dr.Otong Rosadi,SH.,M.Hum, Prof.Dr.A.Suryaman Andi Mustari,SH.,MH, Dr.Philips A Kana,SH.,MH, Adhi Wibowo,SH.,MH, Neneng Oktarina,SH.,MH  

 
Universitas Ekasakti Peduli Pesisir Selatan
Minggu, 27 November 2011

Mahasiswa Universitas Ekasakti yang didampingi oleh Bapak Dr. Otong Rosadi, SH., MH.(Dekan Fak.Hukum) mengunjungi masyarakat korban banjir bandang Kabupaten Pesisir Selatan di Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayan.

  

Read more...
 
Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH., MH Memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum
Senin, 23 Mei 2011

(Komisi Yudisial) - KY tidak akan mencampuri wilayah independensi hakim tapi hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim dalam proses pengambilan putusan.  Apabila dalam pengambilan putusan terdapat pelanggaran kode etik oleh hakim maka Komisi Yudisial berhak merekomendasikan sanksi.Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh diintimidasi oleh pihak manapun. Independensi hakim tidak boleh diintervensi oleh Mahkamah Agung, penguasa apalagi Komisi Yudisial.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>

Results 1 - 10 of 33
Advertisement

Login Anggota






Lost Password?
No account yet? Register

Menu Utama

Online

We have 19 guests online

Statistik

Visitors: 284490
counter